sop pengelolaan limbah b3. Tujuan Sebagai acuan bagi petugas untuk melakukan pengelolaan limbah B3 di. sop pengelolaan limbah b3

 
 Tujuan Sebagai acuan bagi petugas untuk melakukan pengelolaan limbah B3 disop pengelolaan limbah b3  Limbah B3 dikelompokkan menjadi 4 kelompok, yaitu: 1) Limbah B3 dari sumber tidak spesifik 2) Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3 Standar Operasional Prosedur (SOP) berisi petunjuk-petunjuk yang harus dilakukan dalam pengelolaan limbah B3, mencakup kegiatan identifikasi, pengurangan, penyimpan dan tanggap darurat limbah B3

yang telah dipilah. 3. 1. PUSKESMAS dr. 3. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 5. Limbah mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan. Fauzan Ega Seftiawan. PENGELOLAAN LIMBAH B3. 1. Pengertian a. B3 kelingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan. Armanto Makmun,. serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Pengolahan. 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) 29 tayangan 5 halaman. Tujuan Sebagai acuan bagi petugas untuk melakukan pengelolaan limbah B3 di. Kebijakan Peraturan Direktur RS. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. b3_a_1_pengelolaan Limbah b3 Pt Timah. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGELOLAAN LIMBAH B3 PUSKESMAS SOP PUSKESMAS RAWAT INAP CIPANAS 1. b. Panduan Penugasan Pengelolaan B3. 1 T u j u a n Memberikan pedoman pelaksanaan penanganan limbah B3 agar tidak mencemari Lingkungan Hidup dan Keselamatan Kesehatan Kerja, dengan mengacu kepada UU dan peraturan yang berlaku. Yayan. d SOP Penanganan Tumpahan 2020. com. Infeksius. 4. TUUD RSSUMANTRI. 1. 196504031986031028 1. Ridwan Salim. 4. Sop Pengolahan Limbah b3 Menggunakan Autoclave Newster Nw-15. UPTD PUSKESMAS PROPPO KAB. 1 Oli bekas. No Jenis Limbah B3 Volume Satuan Waktu. Pengelolaan Bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah suatu kegiatan. SOP PENANGANAN TUMPAHAN B3. 3. Dr. 196520105 1989032007 Pengertian Limbah benda tajam adalah limbah yang memiliki permukaan tajam. Panduan Penugasan Pengelolaan B3. 1. 1. yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan untuk mengurangi dampak. 2. Revisi: Tanggal Terbit: 02-01-2016 Halaman: 1/2 H. Septian. 3. SOP Pengelolaan Limbah B3. Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 adalah Petugas Kesehatan Lingkungan dan Petugas Kebersihan Puskesmas. (perangkat untuk menangani tumpahan B3 dan limbah B3) PENGELOLAAN BAHAN. Beberapa pengertian dalam lingkup pengelolaan limbah dan bahan. Standar Operasional Prosedur (SOP) ini. Prinsip 3R sudah menjadi SOP dalam pengelolaan limbah B3 di puskesmas. ANTONI Rawat Inap Paduan NIP. 12. berbahaya dan beracun. Lahan Terkontaminasi Limbah B3 wajib diberikan kode dalam manifes dan logbook, dengan ketentuan: a. SPO Kedaruratan Air Bersih. laporan TW II 2021 docx. ruangan menghasilkan limbah infeksius. Persyaratan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3. 3. 19691128 199003 2 003 1. Tujuan Untuk pedoman pelaksana dalam pengelolaan limbah B3 mulai dari. Pengelolaan limbah medis cair adalah tindakan yang di lakukan terhadap. Daftar LimbahLaboratorium 2. Proposal Penanganan Limbah oleh Pihak Eksternal 5. SOP (Standart Operasional Prosedur ) yang berisi tentang : a. 8. rembesan atau kebocoran yang dapat mengakibatkan pencemaran atau kontaminasi. Limbah medis puskesmas adalah semua limbah yang dihasilkan dari. 4. sop 2. 1. SOP PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH B3. Data penarikan sampah dan limbah B3 yang tidak disetujui dikembalikan ke Kasi Infrastruktur Lingkungan. Kebijakan. SPO RUANG LINGKUP. 2. NIP. 3 Kemasan Bekas B3 (04) (B104d) 2 Pcs/tahun. Ruang Lingkup dan Penanggung Jawab. 3. docx. UU No. Penanganan Limbah B3 Rumah Sakit Amako Rezeki Utama 4. a) Konstruksi bangunan harus dibuat mudah lepas, guna memudahkan pengamanan LB3 dalam keadaan darurat. ruangan menghasilkan limbah infeksius. docx. ARBA’I NIP. LIMBAH PADAT No. Kep. Tuntas Mengelola Limbah B3 Di Bandar Uda. SOP Penanganan limbah B3. Limbah padat terdiri dari limbah/sampah umum dan limbah khusus seperti benda tajam, limbah infeksius, limbah sitotoksik, limbah toksik, limbah kimia, limbah B3 dan limbah. secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau. SOP Penanganan Tumpahan B3 dan Limbah B3. SOP PENANGANAN LIMBAH B3. 1 T u j u a n Memberikan pedoman pelaksanaan penanganan limbah B3 agar tidak mencemari Lingkungan Hidup dan Keselamatan Kesehatan Kerja, dengan mengacu kepada UU dan peraturan yang berlaku. Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3. KEL 5 PENGELOLAHAN LIMBAH B3. 3. Rofiqoh M. 2 SOP PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS. 1. SOP No. Tersedianya peralatan pelindung diri yang memadai untuk pekerja. Dokumen : No. Petugas menarik sampah yang telah terpisah menjasdi Sampah Organik, Sampah Anorganik, dan Limbah B3 2. klinik pratama klinik pratama ultra medika tenggarong ultra medica tenggarong no. 1976072200 11122003. Dasar Hukum 717; PROFIL 2; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Barat . Limbah B3 yang dihasilkan dan masa simpan Limbah B3. 8/5/3/031/2019 0 1/1. Revisi :00 Yuly Antari, SPO Tanggal Terbit :- S. PUSKESMAS dr. referensi 5. PENGELOLAAN LIMBAH NON MEDIS. 2. SOP tata cara bongkar sesuai dengan jenis dan karakteristik Limbah B3 yang akan diangkut 11. kepusat pemusnah limbah infeksius. candra. Kep Teluk Meranti NIP. Limbah B3 Medis yang telah diikat setiap 12 jam di dalam wadah/bin harus diangkut dan disimpan pada TPS Limbah B3 atau tempat yang khusus 9 Pada TPS Limbah B3 kemasan sampah/limbah B3 Covid-19 dilakukan disinfeksi dengan menyemprotkan disinfektan (sesuai dengan dosis yang telah ditetapkan) pada plastik sampah yang telah terikat 10Pengertian Limbah B3 adalah Zat,energi,dan atau komponen lain yang karena. 3 Larutan Klorin 0,5%. mengelola termasuk menyimpan, menggunakan dan atau membuang. Pengelolaan Limbah B3. Pengelolaan limbah B3 didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan yang meliputi pengurangan,penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan, Dumping (pembuangan). laboratorium yang berupa limbah cair, padat dan gas. 19691105 200212 1 002. SOP Pengelolaan Limbah Cair. Dengan demikian FABA akan dikelola dengan baik, sehingga selain aman bagi lingkungan, juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara," ujar Rida. Limbah ini memerlukan cara penanganan yang lebih khusus dibanding limbah yang bukan B3. 6 Tahun 2021) 2. I. Tgl. menghindari terjadinya penumpukan dan kedaluwarsa. Pengelolaan Limbah B3 No. Sisa – sisa makanan ( nasi, sayur, buah ),kertas bekas, puntung rokok, sampah kantong Plastik,dll. belum print sop pengelolaan peralatan perawatan pasien dan alat medis. Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai. Waktu penyimpanan maksimum limbah dalam TPS Limbah B3 adalah selama 90 hari, atau lebih lama dari periode tersebut sesuai yang tertera pada “izin TPS Limbah B3”. PengantarPerizinanBerusaha. Ditetapkan STANDAR Direktur RSIA Permata Hati Tanggal Terbit PROSEDUR 2 Agustus 2017 OPERASIONAL dr. 00-15. dihasilkan dengan memisahkan limbah sesuai jenisnya, antara lain : Limbah infeksius: Limbah yang terkontaminasi darah. 2. 2. 8. NIP:19760530199603 1 003. Ppt Limbah B3 Doris Agusnita 11. 33. 3 Tersedia bak kontrol yang dapat menampung jika terjadi ceceran. Diah Setyawati NIP. Sop pengelolaan limbah B3. Dokumen : / / /PKMPR/2021 No. dan . Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3. Download. SOP-PENANGANAN TUMPAHAN B3 Halaman 3 dari 4 9. Dilakukan oleh petugas yang ditunjuk sebagai. Nota Teknis PT. limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara limbah B3 yang. Dokumen : SOP No. Tahapan dalam SOP ini meliputi reduksi, 3R (reuse, recycle, recovery), pengolahan, dan penimbunan atau landfill. secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau. lain,disini termasuk sisa suatu usaha. Diperlukan untuk penataan yang rapi dan teratur. Muliati, SKM. Proses. 169 SPO PENGELOLAAN SAMPAH MEDIS. 56 tahun. Akte Pendirian Badan Usaha 3. 5. Nepi Megawati. 3. Pengertian Limbah medis adalah Limbah yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi,. PENANGANAN LIMBAH SITOSTATIKA. 1. Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat B3, adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau. Randi Julian Syahputra Nasution. (SOP) PENANGANAN LIMBAH LABORATORIUM No. service dalam melaksanakan kebijakan dan prosedur pengambilan. Pengertian Pengelolaan Bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah suatu. terganggunya kesehatan atau keselamata pekerja. 3. SOP PENANGANAN LIMBAH B3. Pengertian Inventarisasi limbah B3 adalah pencatatan limbah B3 dan unit. This document was uploaded by user and they confirmed that they have the permission to share it. Fsmartlemsehsdsadv002001_formulir Sop Pengelolaan Limbah v10. Definisi 1. 1. dokumen yang menjelaskan tentang Tempat Penyimpanan limbah B3 (denah lokasi, luas, titik koordinat serta desain konstruksi dan tata letak saluran drainase); l. Setiap ruangan penghasil limbah B3 berkewajiban untuk ikut serta melaksanakan SOP Pengelolaan Limbah B3 Puskesmas. adalah zat, energi atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya,baik secaralangsung maupun tidak. pusk. K - Identifikasi potensi kecelakaan pada pengelolaan Limbah B3 (sebagaimana tabel 4) - Fasilitas P3K digunakan untuk mengatasi sementara terjadinya potensi kecelakaan akibat dampak dari kondisi darurat maupun kejadian lainnya ketika melakukan pengelolaan Limbah B3 - Fasilitas P3K dapat berupa perban, obat merah,SOP PENANGANAN LIMBAH B3 INFEKSIUS done 23. doc. UU No. com PAMEKASAN. PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN. 3. Limbah infeksius ini merupakan limbah medis yang tergolong sampah bahan berbahaya dan beracun (B3). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan. Zulkifly Sanusi. 4. Data PPID Per Kategori. Berita Acara.